Jakarta (Harianumigora.com) — Melansir keterangan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai revisi atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan kurikulum di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, serta akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini tidak mengubah substansi kurikulum yang berlaku, melainkan bersifat administratif dan penguatan arah kebijakan.
“Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur kementerian. Kini, urusan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah Kemendikdasmen,” ujarnya dalam siaran pers.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 tetap menjadi acuan utama dalam proses pembelajaran. Namun, penyesuaian dilakukan pada bentuk dan struktur kegiatan kokurikuler, yang kini didesain lebih integratif, tematik, dan berbasis proyek. Upaya ini bertujuan meningkatkan relevansi antara pengetahuan akademik dan praktik nyata.
Dalam aspek pendekatan pembelajaran, Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 mendorong implementasi pembelajaran mendalam (deep learning). Strategi ini mengedepankan pemahaman konsep secara menyeluruh, penguatan keterampilan berpikir kritis, serta refleksi dalam proses belajar peserta didik.
Menyesuaikan perkembangan teknologi global, Kemendikdasmen juga menambahkan mata pelajaran pilihan baru, yaitu Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membekali generasi muda dengan keterampilan abad ke-21, khususnya di era digital dan disrupsi teknologi.
"Selain itu, penyesuaian istilah dalam dokumen kurikulum juga dilakukan. “Istilah ‘Profil Pelajar Pancasila’ diubah menjadi ‘Profil Lulusan’ sebagai bagian dari penyelarasan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),” terang Toni.
Dalam upaya penguatan karakter, kegiatan kepanduan kini menjadi bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini bertujuan membentuk karakter peserta didik yang mandiri, memiliki jiwa kepemimpinan, serta menjunjung tinggi semangat gotong royong.
Masih dalam dokumen regulasi tersebut, dilakukan pula penyesuaian alokasi waktu terhadap sejumlah mata pelajaran. Pengurangan waktu ini dirancang secara proporsional tanpa mengurangi capaian pembelajaran, agar tercipta keseimbangan antara aspek akademik dan pengembangan diri.
Melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif, kontekstual, dan bermakna, serta mendorong terwujudnya visi besar 'Pendidikan Bermutu untuk Semua'.